Cara Mendaftarkan Merek Baru di Indonesia

Surabaya - Pendaftaran Merek di Indonesia merupakan suatu hal penting yang harus segera dilakukan dalam bisnis lho, Fripilel. Khususnya pelaku usaha skala kecil, menengah (UKM), serta bisnis rintisan / start-up berbasis digital.

Sebuah bisnis pasti tidak akan terlepas dari merek karena merek merupakan suatu identitas dari sebuah produk yang akan menjadi pembeda atau ciri khas antar produk satu dan lainnya. Namun sering kali para pelaku usaha terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) masih kebingungan mengenai cara untuk mendaftarkan merek milik mereka. Oleh sebab itu, artikel ini dibuat untuk membahas secara tuntas mulai dari persyaratan hingga prosedur untuk mendaftarakan merek baru di Indonesia sehingga Fripipel dapat melakukannya dengan mudah.

Persyaratan Mendaftarkan Merek Baru

Saat ingin mendaftarkan merek baru, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh Fripipel diantaranya: 

  • Etiket/Label Merek

  • Tanda Tangan Pemohon

  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil 

  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Fripipel dapat melakukan pendaftaran melalu web http://simpaki.dgip.go.id/ 

Prosedur Pendafataran

Prosedur pendaftaran merek baru terbilang mudah dan tidak ribet loh Fripipel. Kamu dapat mengikuti langkah - langkah dibawah ini mulai dari proses memesan kode billing, mendaftarkan akun, hingga melakukan pemohonan akan merek baru melalui web https://merek.dgip.go.id/ 

Memesan Kode Billing

Tahap selanjutnya yang harus Fripipel lakukan adalah memesan kode billing. Fripipel dapat mencermati langkah - langkah berikut untuk melakukan pemesanan dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kode billing:

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan

  3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'

  4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 

  5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'

  6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)

  7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Melakukan Pendaftaran Merk Dagang Baru

Setelah melakukan pemesanan kode biling, Fripipel dapat mendaftarkan akun di https://merek.dgip.go.id/ dan melakukan permohonan merk dagang baru dengan mengikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Permohonan Online’

  2. Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

  3. Masukkan Data Pemohon

  4. Cetak Draft Tanda Terima

  5. Klik ‘Selesai’

Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkkan merk dagang?

Fripipel hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp. 1.800.000/kelas untuk umum dan Rp. 500.000/kelas untuk UMK . Selain itu, Fripipel juga dapat menggunakan jasa Brand Consultant dalam hal ini Start Friday Asia hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang kamu hadapi dalam membangun Brand kamu. 

Previous
Previous

Digitalisasi Kian Gencar, Sudahkah Siap Brand-mu Go Digital?

Next
Next

9 Negara yang Berhasil Membangun “NATION BRANDING”